Cara Ustadz Ustadz Wahabi Dalam Melakukan Istinbath Hukum Musik
Soal musik, Ma’lum semua kita tahu, Wahabi SAKLEK. Musik haram mutlak tanpa terkecuali.
Tapi apakah dalam Implimentasi (penerapan) seperti itu?
Ma’lum, semua tahu, Wahabi tidak pernah bisa konsisten.
Soal musik, Ma’lum semua kita tahu, Wahabi SAKLEK. Musik haram mutlak tanpa terkecuali.
Tapi apakah dalam Implimentasi (penerapan) seperti itu?
Ma’lum, semua tahu, Wahabi tidak pernah bisa konsisten.
Contoh pertama;
Ketika ditanya: Lagu Indonesia Raya hukumnya apa tadz?
Jawab: Itu kan NYANYIAN, yang haram adalah MUSIK
Malah Deddy di ajak berselancar kemana mana oleh Ustadz @ustadzkhalid
Di sinilah dilema nya beliau, kalau menjawab hukum nya HARAM.
Ketika ditanya: Lagu Indonesia Raya hukumnya apa tadz?
Jawab: Itu kan NYANYIAN, yang haram adalah MUSIK
Malah Deddy di ajak berselancar kemana mana oleh Ustadz @ustadzkhalid
Di sinilah dilema nya beliau, kalau menjawab hukum nya HARAM.
@ustadzkhalid Begitu juga dengan Ustadz @UB_CintaSunnah menafsir surah luqman 6 sebagai PENYANYI.
Lalu menyimpulkan haram MUSIK
Bila beliau konsisten berarti: Bersyair=Bernyanyi=Bermusik
contoh di video ini menit ke 4 dst: youtu.be
Lalu menyimpulkan haram MUSIK
Bila beliau konsisten berarti: Bersyair=Bernyanyi=Bermusik
contoh di video ini menit ke 4 dst: youtu.be
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Beliau juga mengartikan شعر dengan nyanyian.
Berarti syair = nyanyian.
Berarti syair = nyanyian.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Ternyata Ustadz Ustad Wahabi mengunakan kata “KECUALI” saat bertemu Hadits tentang musik
Ketemu hadits Muallaq Imam Bukhari, bilangnya musik haram.
Ketemu hadits Muallaq Imam Bukhari, bilangnya musik haram.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Hadits nya sebagai berikut:
ليكونن من أمتى أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
"Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan KEMALUAN, KHAMR, kain SUTRA, dan alat-alat MUSIK".
ليكونن من أمتى أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
"Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan KEMALUAN, KHAMR, kain SUTRA, dan alat-alat MUSIK".
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara Muallaq artinya terputus sanadnya. Oleh karena itu Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menolak hadist tsb.
Terlepas dari terputus sanadnya.
Hadits Muallaq Imam Bukhari tsb tidak berbicara hukum musik secara tersendiri.
Terlepas dari terputus sanadnya.
Hadits Muallaq Imam Bukhari tsb tidak berbicara hukum musik secara tersendiri.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Terangkai dalam satu kalimat bukan berarti hukumnya sama
Takhrij hadts tsb sangat panjang dan berlembar lembar, tapi bukan ini yang mau kita bahas.
Intinya hadits ahad ini ada banyak celah yang menjadi perdebatan.
Takhrij hadts tsb sangat panjang dan berlembar lembar, tapi bukan ini yang mau kita bahas.
Intinya hadits ahad ini ada banyak celah yang menjadi perdebatan.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Ketemu hadits Nabi menikmati musik di pernikahan, bilangnya musik haram KECUALI pernikahan.
Hadits nya sebagai berikut:
Hadits nya sebagai berikut:
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً اِلىَ رَجُلٍ مِنَ اْلاَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ ص: يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَاِنَّ اْلاَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ. البخارى
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengantar (mengiring) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabiyyullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hai ‘Aisyah, apakah tidak ada lahwun (hiburan musik dan nyanyian) pada kalian,
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah karena sesungguhnya masyarakat Anshar itu menyukai NYANYIAN”
📚HR. Bukhari juz 6, hal. 140
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ اْلاَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَهْدَيْتُمُ اْلفَتَاةَ؟
📚HR. Bukhari juz 6, hal. 140
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ اْلاَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَهْدَيْتُمُ اْلفَتَاةَ؟
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: اَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنّى؟ قَالَتْ: لاَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اْلاَنْصَارَ قَوْمٌ فِيْهِمْ غَزَلٌ. فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُوْلُ: اَتَيْنَاكُمْ اَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ. ابن ماجه
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Dahulu ‘Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari kaum Anshar, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam datang dan bersabda, “Apakah kalian mengantarkan mempelai wanita?”.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Mereka menjawab, “Ya”.
Beliau bertanya, “Apakah kalian mengantarkannya disertai dengan orang yang akan MENYANYI?”.
‘Aisyah menjawab, “Tidak”. Maka Rasulullah Shollallahu 'laihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar itu adalah kaum yang romantis.
Beliau bertanya, “Apakah kalian mengantarkannya disertai dengan orang yang akan MENYANYI?”.
‘Aisyah menjawab, “Tidak”. Maka Rasulullah Shollallahu 'laihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar itu adalah kaum yang romantis.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Alangkah baiknya kalau kalian mengantar dengan disertai orang yang menyanyikan, “Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, penghormatan kepada kami dan penghormatan kepada kalian”.
📚HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 612, no. 1898
📚HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 612, no. 1898
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Ketemu hadits Aisyah dan Nabi menikmati musik di hari raya, bilangnya musik haram KECUALI pernikahan dan hari raya.
Hadits nya Sebagai berikut:
Hadits nya Sebagai berikut:
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ تَعْرِفِينَ هَذِهِ؟ قَالَتْ لا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ هَذِهِ قَيْنَةُ بَنِي فُلانٍ تُحِبِّينَ أَنْ تُغَنِّيَكِ؟ فَغَنَّتْهَا
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Dari As-Saa’ib bin Yaziid bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata “Wahai Aisyah apakah engkau mengenal wanita ini?”.
(Aisyah) berkata, “Tidak wahai Nabi Allah”.
(Aisyah) berkata, “Tidak wahai Nabi Allah”.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Beliau berkata “Wanita ini adalah penyanyi dari Bani Fulan, sukakah engkau jika ia menyanyi untukmu” maka ia menyanyi.
📚Sunan Al Kubra An-Nasa’iy 8/184 No. 8911)
📚Sunan Al Kubra An-Nasa’iy 8/184 No. 8911)
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Hadits riwayat An Nasa’iy di atas memiliki sanad yang shahih, para perawinya tsiqat. Dalam riwayat Ahmad ada tambahan:
فأعطَاها طبقًا فغنَّتْها
Lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam) memberikan alat musiknya lalu dia menyanyikannya.
📚HR. AHMAD, (shahih)
فأعطَاها طبقًا فغنَّتْها
Lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam) memberikan alat musiknya lalu dia menyanyikannya.
📚HR. AHMAD, (shahih)
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَدَعَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُ رَأْسِي عَلَى
جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ فَدَعَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُ رَأْسِي عَلَى
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِي أَنْصَرِفُ عَنْ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah ia berkata;
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah ia berkata;
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Orang-orang Habasyah sedang menari di Masjid pada hari raya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku, aku pun MELETAKKAN KEPALA DI PUNDAK BELIAU untuk melihat permainan tarian mereka sampai aku sendiri yang berhenti melihat mereka.
📚HR Muslim, No 1483
📚HR Muslim, No 1483
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah [عن أنس بن مالك:] كانتِ الحَبَشةُ يَزفِنونَ بيْنَ يَدَي رسولِ اللهِ ﷺ ويَرقُصون، ويقولون: مُحمَّدٌ عبدٌ صالِحٌ. فقال رسولُ اللهِ ﷺ: «ما يقولون»؟ قالوا؟ يقولون: مُحمَّدٌ عبدٌ صالِحٌ.
شعيب الأرنؤوط (١٤٣٨ هـ)، تخريج سنن أبي داود ٧/٢٨٥ • إسناده صحيح
شعيب الأرنؤوط (١٤٣٨ هـ)، تخريج سنن أبي داود ٧/٢٨٥ • إسناده صحيح
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Dari Anas bin malik: adalah orang orang Habasyah menari di sisi Rasulullah, dan mereka menari-nari dan berucap: "Muhammad Abdun Sholih." Maka Rasulullah bertanya: apa yang mereka ucapkan? Mereka menjawab: Muhammad Abdun Sholin.
📚HR Abu Dawud, (Isnadnya Shahih)
📚HR Abu Dawud, (Isnadnya Shahih)
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Ketemu hadits orang bernadzar dengan musik di hadapan Nabi, bilangnya musik haram KECUALI pernikahan, hari raya dan nadzar.
Hadits nya sebagai berikut:
Hadits nya sebagai berikut:
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عُبَيْدٍ أَبُو قُدَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ قَالَ أَوْفِي بِنَذْرِكِ قَالَتْ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَذْبَحَ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا مَكَانٌ كَانَ يَذْبَحُ فِيهِ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ لِصَنَمٍ قَالَتْ لَا قَالَ لِوَثَنٍ قَالَتْ لَا قَالَ أَوْفِي بِنَذْرِكِ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Al Harits bin 'Ubaid Abu Qudamah dari 'Ubaidullah bin Al Akhnas dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata;
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk MEMUKUL REBANA di hadapan anda. Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" Ia berkata; sesungguhnya saya bernadzar untuk menyembelih di tempat ini dan ini. Yaitu tempat yang dahulu orang-orang Jahiliyah menyembelih padanya.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Beliau berkata: "Untuk patung?"
Ia berkata; tidak.
Beliau berkata: "Untuk berhala?"
Ia berkata; tidak.
Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!"
📚HR. ABU DAWUD, 2880
Ia berkata; tidak.
Beliau berkata: "Untuk berhala?"
Ia berkata; tidak.
Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!"
📚HR. ABU DAWUD, 2880
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan."
📚HR. Nasa'i: 3773
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan."
📚HR. Nasa'i: 3773
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Bagi yang memaksa bahwa musik itu HARAM, baca dua hadits di atas. Hanya yang berakal sehat bisa memahaminya.
—
Ketemu hadits shahabat menikmati musik di luar hari raya dan pernikahan dan nadzar, bilang pokoknya musik haram KECUALI Rebana.
Hadits nya sebagai berikut:
—
Ketemu hadits shahabat menikmati musik di luar hari raya dan pernikahan dan nadzar, bilang pokoknya musik haram KECUALI Rebana.
Hadits nya sebagai berikut:
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِينَةِ فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah بِدُفِّهِنَّ وَيَتَغَنَّيْنَ وَيَقُلْنَ نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ اللَّهُ إِنِّي لَأُحِبُّكُنَّ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Dari Anas bin Malik berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sebagian kota Madinah dan menemukan gadis-gadis yang sedang menabuh duff sambil bernyanyi dan bersenandung, ‘Kami gadis-gadis Bani Najjar, alangkah indahnya punya tetangga Muhammad’.”
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah mengetahui, sungguh aku mencintai kalian.”
📚Hadits Ibnu Majah No.1889
Apakah Nabi dan shahabat tsb menikmati perkara haram?
📚Hadits Ibnu Majah No.1889
Apakah Nabi dan shahabat tsb menikmati perkara haram?
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Yang lebih penting Albani berkata Sahih, aman😁
الألباني (١٤٢٠ هـ)، صحيح ابن ماجه ١٥٥٣ • صحيح • أخرجه ابن ماجه (١٨٩٩) واللفظ له، وأبو يعلى (٣٤٠٩)
الألباني (١٤٢٠ هـ)، صحيح ابن ماجه ١٥٥٣ • صحيح • أخرجه ابن ماجه (١٨٩٩) واللفظ له، وأبو يعلى (٣٤٠٩)
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Maka klaim musik halal hanya saat pernikahan gugur.
عَنْ اَبِى اْلحُسَيْنِ (اِسْمُهُ خَالِدٌ الْمَدَنِيُّ) قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَ اْلجَوَارِى يَضْرِبْنَ بِالدُّفّ وَ يَتَغَنَّيْنَ، فَدَخَلْنَا عَلَى الرُّبَيّعِ بِنْتِ
عَنْ اَبِى اْلحُسَيْنِ (اِسْمُهُ خَالِدٌ الْمَدَنِيُّ) قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَ اْلجَوَارِى يَضْرِبْنَ بِالدُّفّ وَ يَتَغَنَّيْنَ، فَدَخَلْنَا عَلَى الرُّبَيّعِ بِنْتِ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah مُعَوّذٍ، فَذَكَرْنَا ذلِكَ لَهَا، فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ ص: صَبِيْحَةَ عُرْسِي وَ عِنْدِى جَارِيَتَانِ يَتَغَنَّيَانِ وَ تَنْدُبَانِ آبَائِى الَّذِيْنَ قُتِلُوْا يَوْمَ بَدْرٍ، وَ تَقُوْلاَنِ فِيْمَا تَقُوْلاَنِ. وَ فِيْنَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِى
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah غَدٍ. فَقَالَ: اَمَّا هذَا، فَلاَ تَقُوْلُوْهُ، مَا يَعْلَمُ مَا فِى غَدٍ اِلاَّ اللهُ. بن ماجه
Dari Abul Husain (nama aslinya Khalid Al-Madaniy), ia berkata : Dahulu ketika kami di Madinah pada hari ‘Asyura’, pada waktu itu ada wanita-wanita sedang memukul rebana dan bernyanyi,
Dari Abul Husain (nama aslinya Khalid Al-Madaniy), ia berkata : Dahulu ketika kami di Madinah pada hari ‘Asyura’, pada waktu itu ada wanita-wanita sedang memukul rebana dan bernyanyi,
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah lalu kami masuk pada Rubayyi’ binti Mu’awwidz, lalu kami ceritakan kepadanya yang demikian itu. Maka dia berkata, “Dahulu Rasulullah SAW datang kepada saya pada pagi hari pernikahan saya, sedangkan di dekat saya ada dua wanita yang bernyanyi yang dalam liriknya (isinya)
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah menyebutkan tentang kebaikan orang-orang tuaku yang gugur di perang Badr, dan diantara yang mereka nyanyikan adalah, “Dan diantara kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok pagi”.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Maka (Rasulullah) menegur, “Adapun kata-kata yang ini jangan kalian ucapkan, karena tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok pagi, kecuali Allah”
📚HR. Ibnu Majah
📚HR. Ibnu Majah
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Nabi dan Istrinya MENDENGARKAN MUSIK DAN NYANYIAN.
حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ قَالَ ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ثنا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْوَرْدِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يَقُولُ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ قَالَ ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ثنا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْوَرْدِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يَقُولُ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah بَيْنَا أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسَانِ فِي الْبَيْتِ اسْتَأْذَنَتْ عَلَيْنَا امْرَأَةٌ كَانَتْ تُغَنِّي فَلَمْ تَزَلْ بِهَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَتَّى غَنَّتْ فَلَمَّا غَنَّتِ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah اللَّهُ عَنْهُ ، فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ ، أَلْقَتِ الْمُغَنِّيَةُ مَا كَانَ فِي يَدِهَا وَخَرَجَتْ وَاسْتَأْخَرَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ مَجْلِسِهَا ، فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَضَحِكَ ، فَقَالَ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah بِأَبِي وَأُمِّي مِمَّ تَضْحَكُ ؟ فَأَخْبَرَهُ مَا صَنَعَتِ الْقَيْنَةُ , وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَمَّا وَاللَّهِ لا ، اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ يُخْشَى يَا عَائِشَةُ
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Telah menceritakan kepada kami Abu Yahya bin Abi Masarrah yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Jabbaar bin Wardi yang berkata aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah mengatakan Aisyah radiallahu ‘anha berkata:
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah “suatu ketika aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk berdua di rumah, maka seorang wanita yang sering bernyanyi meminta izin kepada kami, tidak henti-hentinya Aisyah bersama dengannya sampai akhirnya ia menyanyi.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Ketika ia bernyanyi Umar bin Khaththab Radiallahu ‘anhu datang meminta izin. Ketika Umar meminta izin maka penyanyi itu melemparkan apa yang ada di tangannya(alat musik) dan keluar, Aisyah Radiallahu ‘anha pun ikut keluar dari sana.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan izin kepadanya (Umar) dan tertawa. (Umar)berkata “demi Ayah dan Ibuku, mengapa anda tertawa?”.
Maka Beliau memberitahunya apa yang dilakukan penyanyi itu dan Aisyah Radiallahu ‘anha.
Maka Beliau memberitahunya apa yang dilakukan penyanyi itu dan Aisyah Radiallahu ‘anha.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Umar Radiallahu ‘anhu berkata “Demi Allah tidak (begitu), hanya Allah dan Rasul-nya Shallallahu ‘alaihi wasallam yang lebih berhak untuk ditakuti wahai Aisyah”
📚Akhbaaru Makkah Al Fakihiy 3/32 no 1740)
(Hadis Aisyah di atas sanadnya jayyid para perawinya tsiqat dan shaduq)
📚Akhbaaru Makkah Al Fakihiy 3/32 no 1740)
(Hadis Aisyah di atas sanadnya jayyid para perawinya tsiqat dan shaduq)
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Qultu:
Kita tidak menafikan bahwa ada ulama yang mengharamkan musik. Akan tetapi jika dikatakan bahwa sudah ijmak haram, maka itu yang tidak tepat, karena soal musik sejak dari dulu memang ikhtilaf.
Kita tidak menafikan bahwa ada ulama yang mengharamkan musik. Akan tetapi jika dikatakan bahwa sudah ijmak haram, maka itu yang tidak tepat, karena soal musik sejak dari dulu memang ikhtilaf.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Asy-Syaukani menegaskan bahwa soal nyanyian, baik diiringi dengan musik atau tidak itu sudah diperselisihkan sejak dulu.
Beliau berkata:
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا (نيل الأوطار (8/ 113(
Beliau berkata:
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا (نيل الأوطار (8/ 113(
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah “Nyanyian diperselisihkan (hukumnya) baik dengan alat-alat musik maupun tanpa alat musik”
📚Nailu Al-Authar, juz 8 hlm 113
Maka dengan mengumpulkan semua hadits hadits shahih di atas terkait tema musik, dapat difahami bahwa musik yang haram adalah yang mengandung pelanggaran
📚Nailu Al-Authar, juz 8 hlm 113
Maka dengan mengumpulkan semua hadits hadits shahih di atas terkait tema musik, dapat difahami bahwa musik yang haram adalah yang mengandung pelanggaran
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah syariat. berupa kelalaian atau kemaksiatan. Inilah diantara illat pengharaman musik tersebut, bila illat pengharaman ini tiada maka hukumnya kembali ke asal yakni mubah.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Kaidah
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
"Hukum itu berputar pada illatnya. Ada illat ada hukum, tak ada illat tak ada hukum"
Kalau ada yg menhukumi haram alat musik dengan jalan dalalatul iqtiran menyamakan hukum karena disebut bersamaan dalam satu hadist maka ini kesalahan fatal
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
"Hukum itu berputar pada illatnya. Ada illat ada hukum, tak ada illat tak ada hukum"
Kalau ada yg menhukumi haram alat musik dengan jalan dalalatul iqtiran menyamakan hukum karena disebut bersamaan dalam satu hadist maka ini kesalahan fatal
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Sebab sejumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan
Kaidah:
“Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”.
Kaidah:
“Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Dalam Al-Qur'an semua yang di haramkan sudah dijelaskan, yaitu:
1. Haram dalam bentuk perbuatan, seperti zina, sombong, mencuri, aniaya dll.
2. Haram dalam bentuk benda yaitu babi, khamr, bangkai dan lainnya yang ada dalam Al Qur'an.
1. Haram dalam bentuk perbuatan, seperti zina, sombong, mencuri, aniaya dll.
2. Haram dalam bentuk benda yaitu babi, khamr, bangkai dan lainnya yang ada dalam Al Qur'an.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Jika Tidak disebutkan dalam Kitabullah maka suatu benda dilarang atau tidak itu terikat illat.
Alat musik tidak ada dalam kitabullah tentang hukum haramnya, maka dilarang atau tidak tergantung tujuannya.
Alat musik tidak ada dalam kitabullah tentang hukum haramnya, maka dilarang atau tidak tergantung tujuannya.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Bagi yang mengharamkan mutlak alat musik adakah dalil Nash yang menjelaskan?
Begitu juga jangan di belokkan arti KEMALUAN menjadi ZINA, ini tidak sesuai arti yang sesungguhnya dari redaksi Imam Bukhari di atas.
Begitu juga jangan di belokkan arti KEMALUAN menjadi ZINA, ini tidak sesuai arti yang sesungguhnya dari redaksi Imam Bukhari di atas.
@ustadzkhalid @UB_CintaSunnah Karena kemaluan jika di gunakan untuk menikah, HALAL.
Kalau ada yang bersikeras memaksakan mengharamkan MUTLAK alat musik, maka ia harus juga BERANI mengharamkan MUTLAK KEMALUAN, kalau berani silakan potong tytyd.
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
Kalau ada yang bersikeras memaksakan mengharamkan MUTLAK alat musik, maka ia harus juga BERANI mengharamkan MUTLAK KEMALUAN, kalau berani silakan potong tytyd.
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
جاري تحميل الاقتراحات...