1) Benarkah perkataan para netizen bahwa “anak laki-laki adalah milik ibunya”?
Sumber perkataan setelah ditelusuri ternyata merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak-nya. Riwayatnya adalah:
“Dari ‘Aisyah ra, beliau bertanya pada Nabi saw,
Sumber perkataan setelah ditelusuri ternyata merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak-nya. Riwayatnya adalah:
“Dari ‘Aisyah ra, beliau bertanya pada Nabi saw,
2) ‘Wahai Rasulullah saw, siapakah yang paling berhak atas seorang perempuan?’ Nabi saw menjawab, ‘Suaminya’, ‘Aisyah bertanya lagi, ‘Kemudian siapakah yang paling berhak atas seorang laki-laki?’ Nabi saw menjawab, ‘Ibunya’.
3) Apabila kita membaca sekilas hadits ini, maknanya bisa jadi dipahami yang memiliki hak atas perempuan adalah suaminya, sehingga isteri harus mematuhi suami. Kemudian yang paling berhak atas suami adalah ibunya, sehingga suami harus patuh dengan ibunya.
4) Pemaknaan seperti ini jika tidak diamalkan secara bijaksana akan menjadikan ibu suami berbuat sewenang-wenang terhadap menantunya. Atas dasar hadits tersebut dan hawa nafsunya, si ibu dari suami meminta anaknya menceraikan isterinya, padahal mereka sudah memiliki anak.
5) Namun apabila kita memahaminya dari sisi bakti seorang anak laki-laki, kendati sudah menjadi suami, ia harus tetap berbakti kepada ibunya. Sedangkan seorang isteri apabila sudah berumah tangga maka mesti mendahulukan kepatuhan terhadap suami dibanding pada orangtuanya.
6) Lantas apakah atas dasar hadits tersebut, suami sah mendahulukan nafkah ibunya dibanding istrinya, padahal uangnya tidak cukup kecuali apabila dinafkahkan pada salah satu di antara mereka saja?
7) Jawabannya, ketika harta yang dimiliki tidak dapat diberikan kecuali hanya untuk kebutuhan rumah tangga, maka nafkah pada istri dan anak lebih didahulukan dari pada ibu.
Imam Nawawi memberi jalan tengah dalam pembagian pemberian nafkah serta siapa yang didahulukan.
Imam Nawawi memberi jalan tengah dalam pembagian pemberian nafkah serta siapa yang didahulukan.
8) “Jika ada beberapa orang yang membutuhkan dan mereka berada dalam tanggung jawab satu orang, maka orang tersebut perlu mempertimbangkan: apabila penghasilannya cukup menafkahi semua, maka silakan nafkahi semuanya, baik kerabat jauh maupun dekat.
9) Sedang apabila tidak cukup kecuali untuk dirinya dan 1 orang lain, maka ia harus mendahulukan istrinya atas para kerabatnya. Pendapat inilah yang diterapkan para sahabat [al-Nawawi]. Sebab nafkah pada istri adalah hak paten, tidak gugur seiring berjalannya waktu.
10) Kesimpulannya, apabila suami punya penghasilan yang lebih dari cukup, maka tidak apa-apa ia menafkahkannya pada orang tuanya, atau jika tidak, maka pada ibunya saja. Apabila dirasa penghasilannya tidak cukup kecuali untuk dirinya, istri dan anaknya maka mendahulukan mereka.
11) Demikianlah penjelasan mengenai perkataan yang ternyata bersumber dari hadits. Pengamalan suatu hadits dapat menjadi baik apabila didasarkan pada pemahaman yang benar, namun sebaliknya ia akan menjadi bumerang apabila diamalkan dengan sembarangan.
Wallahu a’lam
Wallahu a’lam
جاري تحميل الاقتراحات...